Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) meresmikan teknologi baru dalam penyediaan
layanan terpadu perizinan berbasis teknologi. Peningkatan pelayanan
terpadu perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan
Perangkat Pos dan Informatika (SIMS) ini menyediakan fasilitas proses
perizinan secara online.
Keberadaan SIMS akan terus dikembangkan dan disesuaikan dengan
perkembangan zaman. Jika dulu pengguna spektrum frekuensi radio harus
mengurus izin dengan mencatatkan daftar pengguna izin menggunakan buku
administrasi (buku biru), kemudian dipermudah dengan sistem-sistem baru.
Di zaman modern dan canggih di tahun 2013 ini, Kemenkominfo menyediakan
SIMS. Perizinan bisa dilakukan di mana saja, selama terhubung dengan
koneksi internet.
Adanya teknologi baru ini tentu saja bisa memenuhi kebutuhan layanan
sistem informasi manajemen Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika (SDPPI), kepada pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi
radio di Indonesia secara efisien dan efektif.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo melalui
rilisnya, upaya pengembangan SIMS adalah bentuk komitmen semua pejabat
dan staf lingkungan SDPPI dalam penyedian infrastruktur teknologi
informasi, yang mampu menunjang proses bisnis perizinan spektrum radio
di Indonesia secara tepat dan transparan.
No comments:
Post a Comment